GridFame.id - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menetapkan wajib pajak untuk melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Batas pemadanan NIK-NPWP bagi wajib pajak ditetapkan sebelum Senin (1/7/2024).
Sedangkan NPWP lama dengan format 15 digit hanya berlaku hingga Minggu (30/6/2024).
Dikutip dari Kompas.com, Rabu (29/5/2024), Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti menjelaskan, ada risiko yang harus diterima apabila wajib pajak tidak memadankan NIK dengan NPWP.
Wajib pajak yang tidak memadankan NIK dengan NPWP akan kesulitan saat mengakses layanan perpajakan.
Untuk layanan pajak yang dimaksud adalah Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN).
Tak hanya itu, wajib pajak orang pribadi juga akan dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi apabila tidak memadankan NIK dengan NPWP.
Ketentuan tersebut sesuai dengan Pengumuman Nomor PENG-6/PJ.09/2024 tentang Penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak pada Sistem Administrasi Perpajakan.
Bagi wajib pajak orang pribadi yang belum memadankan NIK dengan NPWP, DJP akan mengaktivasi NIK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Lalu bagaimana caranya?
Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Baca Juga: 80 Ribu Lebih NIK Warga Jakarta Bakal Nonaktif Pekan Ini, Cek Status Anda di Sini!