Find Us On Social Media :

Bulan Juni Terakhir! Ini Link dan Cara Lakukan Pemadanan NIK dan NPWP Agar Tak Tanggung Risikonya

Ini sanksi jika belum melakukan pemadanan NPWP dan NIK

GridFame.id - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menetapkan wajib pajak untuk melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Batas pemadanan NIK-NPWP bagi wajib pajak ditetapkan sebelum Senin (1/7/2024).

Sedangkan NPWP lama dengan format 15 digit hanya berlaku hingga Minggu (30/6/2024).

Dikutip dari Kompas.com, Rabu (29/5/2024), Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti menjelaskan, ada risiko yang harus diterima apabila wajib pajak tidak memadankan NIK dengan NPWP.

Wajib pajak yang tidak memadankan NIK dengan NPWP akan kesulitan saat mengakses layanan perpajakan.

Untuk layanan pajak yang dimaksud adalah Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN).

Tak hanya itu, wajib pajak orang pribadi juga akan dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi apabila tidak memadankan NIK dengan NPWP.

Ketentuan tersebut sesuai dengan Pengumuman Nomor PENG-6/PJ.09/2024 tentang Penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak pada Sistem Administrasi Perpajakan.

Bagi wajib pajak orang pribadi yang belum memadankan NIK dengan NPWP, DJP akan mengaktivasi NIK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Lalu bagaimana caranya?

Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Baca Juga: 80 Ribu Lebih NIK Warga Jakarta Bakal Nonaktif Pekan Ini, Cek Status Anda di Sini!

Cara Melakukan Pemadanan NIK dan NPWP

1. Masuk ke laman situs resmi DJP di ereg.pajak.go.id

2. Scroll ke hingga menemukan menu “Cara Cek NPWP.”

3. Klik menu “Cara Cek NPWP” dan tunggu hingga laman muncul

4. Masukkan kategori NPWP sesuai dengan yang dimiliki saat ini

5. Apabila memilih kategori orang pribadi, masukkan NIK dan nomor Kartu Keluarga (KK)

6. Jika memilih kategori badan, maka masukkan nama badan hukum tanpa diawali PT atau PTP dan nomor SK Pengesahan AHU

7. Masukkan kode captcha dan tunggu beberapa saat

8. Hasil pencarian akan menampilkan beberapa informasi, seperti NPWP, nama wajib pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama dan status aktif tidaknya.

NIK yang sudah dipadankan dengan NPWP akan muncul keterangan valid pada kolom status NPWP16.

Baca Juga: Heboh KTP Warga DKI Jakarta Banyak yang Dinonaktifkan, Begini Cara Aktifkan NIK Kembali