Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti uang palsu pecahan Rp100.000 dan Rp 50.000.
Selain itu, polisi juga menemukan alat cetak sebuah printer dan laptop yang digunakan untuk memalsukan uang.
Ternyata keduanya sudah melakukan perbuatan pidana tersebut sejak 5 bulan lalu.
Dan dari pengakuan tersangka, suami istri itu memalsukan dan mengedarkan uang palsu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Baca Juga: Netizen Mainnya Kurang Jauh, Mau Nyinyirin Sandra Dewi Malah Jadinya Backfire
Supaya tidak dicurigai saat membelanjakan uang palsu di kios-kios dan warung, mereka menggunakan trik licik.
Sang istri menggendong anak mereka yang masih kecil sambil membelanjakan uang.
Kemudian setelah pelaku berhasil membelanjakan uang palsu tersebut, biasanya pemilik warung baru sadar bahwa uang yang diterimanya palsu.
Keduanya kini mendekam di sel tahanan Polres HSU dan terkena ancaman kurungan 10 dan 15 tahun penjara.
Baca Juga: Cecep Reza Meninggal Dunia, Marshanda yang Katanya Teman Dekat Malah Nggak Tahu Cecep Sakit Jantung
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | David Togatorop |
Editor | : | David Togatorop |
Komentar