GridFame.id - Pasti Anda sudah melihat tujuh staf kepresidenan yang baru kan?
Tujuh staf khusus Presiden Joko Widodo dari kalangan milenial ini punya skema kerja yang cukup mengejutkan banyak orang.
Mereka nantinya tidak akan bekerja penuh waktu atau full time setiap bulan.
Namun, mereka akan tetap mendapat gaji penuh.
Aturan soal gaji staf khusus ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 144 Tahun 2015 tentang Besaran Hak Keuangan bagi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten, dan Pembantu Asisten.
Berdasarkan beleid yang diterbitkan Jokowi pada 2015 itu, gaji Staf Khusus Presiden sebesar Rp 51 juta.
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar