Namun ia tetap menegaskan bahwa kekerasa seksual yang menimpa pegawai wanita harus dihentikan.
"Kalau soal amoral seperti itu kan nanti prosesnya bukan di saya, tapi itu mungkin hukum yang lain. Mungkin itu nanti di kepolisian. Kalau saya korporasi, walaupun tentu kita ke depan saya rasa nanti awal tahun kita juga akan memastikan sexual harrasment kepada pegawai-pegawai perempuan yang ada di BUMN itu harus benar-benar kita tingkatkan. Tidak boleh kaum perempuan itu dijadikan, mohon maaf, hal-hal yang tidak baik lah," ujar Erick dilansir dari tayangan KOMPASTV yang tayang pada Rabu (11/12/2019).
Lebih lanjut, Erick sendiri mengatakan bahwa hukuman untuk kasus amoral belum ada hukumnya.
Tapi tidak menutup kemungkinan bisa dikenakan sanksi pemberhentian.
"Hukumnya belum ada, tapi kalau di Amerika itu nanti saya pelajari, ya bisa diberhentikan. Apalagi kalau ada pegawai wanita yang jelas-jelas sudah ada sexual harassment itu," jelasnya lagi.
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar