GridFame.id - Peraturan penerimaan siswa baru sering berubah dengan adanya pergantian pemimpin.
Atau perubahan ini juga sering terjadi dengan menyesuaikan situasi dan kondisi yang ada.
Bahkan bisa dibilang peraturan penerimaan siswa baru berbagai jenjang mengalami perubahan setiap tahunnya.
Pada 10 Desember 2019, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim telah mengeluarkan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019.
Peraturan itu berisi tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK.
Berikut ini adalah tata cara penerimaan siswa TK, SD, SMP, SMA dan SMK tahun 2020 berdasarkan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 BAB II pasal 4:
Baca Juga: Sudah Terkonfirmasi, Ichsan Munthe Akui Bukan Suami Vanessa Angel, Sebut Sosok Ini Suaminya!
1. PERSYARATAN
Jenjang TK
a. berusia 5 (lima) tahun atau paling rendah 4 (empat) tahun untuk kelompok A;
b. berusia 6 (enam) tahun atau paling rendah 5 (lima) tahun untuk kelompok B.
Penulis | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Editor | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Komentar