Jenjang SMA atau SMK
a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
b. memiliki ijazah SMP/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP.
SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).
Syarat usia bagi calon peserta didik baru dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat yang berwenang sesuai domisili calon peserta didik.
Baca Juga: Diisukan Bangkrut hingga Usahanya Tutup, Begini Jawaban Tamara Bleszynski
Untuk sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan sekolah yang berada di daerah tertinggal, terdepan dan terluar, calon peserta didik dapat melebihi persyaratan usia yang telah disebutkan dalam pelaksanaan PPDB.
Bagi peserta didik yang berasal dari sekolah luar negeri, wajib mendapatkan surat keterangan dari direktur jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah.
Sedang peserta didik warga negara asing wajib mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh Sekolah yang bersangkutan.
Penulis | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Editor | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Komentar