4. Sebar fitnah dan ancam korban bila terlambat bayar
Budhi menyampaikan bahwa perusahaan tersebut tidak mengenakan bunga bagi warga yang meminjam uang kepada mereka.
Akan tetapi mereka memotong dana pinjaman mereka di awal dengan alasan administrasi.
"Jadi misalnya minjem Rp 1.500.000 maka kita yang meminjam akan hanya mendapatkan Rp 1.200.000," tutur dia.
Apabila terlambat membayar, sanksi yang dikenakan perusahaan tekfin ilegal ini berupa denda yang cukup tinggi, yakni sebanyak Rp 50.000 per harinya.
Kepada nasabah yang telat membayar, penagih utang atau yang desk collector tersebut akan meneror mereka.
Teror yang dilakukan salah satunya menyebar fitnah tentang si peminjam kepada kerabat-kerabat terdekat via telepon.
Nomor-nomor keluarga dekat itu mereka dapatkan dari ponsel korban yang tadinya menyetujui bahwa seluruh data di ponsel korban dapat mereka akses.
Selain itu, desk collector itu juga mengancam akan membantai keluarga dari si peminjam yang terlambat membayar hutang.
Budhi lantas memperdengarkan rekaman salah seorang penagih hutang berinisial DS saat meneror korbannya.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Editor | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Komentar