5. Berganti-ganti nama hindari OJK
Agar kegiatan mereka tidak tercium oleh OJK dan polisi, perusahaan ini seringkali mengganti nama-nama domain daring mereka.
"Mereka dalam melakukan aksinya ini karena takut ketahuan atau mungkin takut dikejar maka aplikasi-aplikasi ini kemudian berubah-ubah atau ditutup kemudian ganti kulit, ganti nama dengan aplikasi yang lain," kata Budhi.
Budhi lantas menyebutkan nama-nama domain yang pernah digunakan perusahaan pinjaman online ilegal tersebut, yaitu:
Domperkartu, Pinjamberes, Kurupiah, Uangberes, Liontech, Gagakhijau, Tetapsiap, Dompetbahagia, Kascash dan Tunaishop.
Perusahaan pinjaman online ilegal itu dijalankan oleh dua perusahaan yang berdiri dalam satu gedung yakni PT Vega Data dan Barracuda Fintech.
"PT BR (Barracuda Fintech) ini yang digunakan untuk menciptakan atau membuat aplikasi-aplikasi pinjam-meminjam secara online," ujar Budhi.
Sementara PT Vega Data berperan sebagai pihak yang menagih utang ke ratusan ribu nasabah yang meminjam dana di domain buatan mereka.
Meski terdiri dari dua perusahaan, Budhi menjelaskan direksi kedua perusahaan tersebut merupakan orang yang sama.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Editor | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Komentar