Untuk saat ini, Kominfo baru akan menerapkan pemblokiran untuk situs streaming film ilegal. Pemerintah juga mencari cara untuk memberian efek jera bagi situs-situs "nakal" lainnya di masa mendatang.
"Di era digital, kekayaan (hak cipta) yang harus dilindungi. Kalau enggak nanti orang malas berkreasi," kata Dirjen Aptika Kominfo, Samuel Abrijani Pangerapan, dilansir KompasTekno dari Antaranews.com.
Dalam pengumumannya, Indoxxi juga beralasan hal senada, bahwa keputusannya adalah "demi mendukung dan memajukan industri kreatif Tanah Air".
Kominfo mengakui bahwa pemberangusan situs streaming film ilegal cukup merepotkan.
Sebab, pengelola situs tersebut "kucing-kucingan" alias berganti alamat agar tidak ketahuan pemerintah.
Menurut survey yang dilakukan YouGov untuk Coalition Against Privacy (CAP) dari Asia Video Industry Association, 63 persen konsumen online Indonesia memang gemar mengakses situs streaming atau torrent ilegal untuk menikmati konten premium tanpa membayar biaya langganan.
Tapi, saat berita ini ditulis, situs indoxx1.com masih bisa diakses.
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar