GridFame.id - Masih ingat dengan kasus Ratna Sarumpaet beberapa waktu lalu?
Ibunda Atiqah Hasiholan ini sempat membuat geger publik karena pengakuan bohongnya.
Karenanya, Ratna pun divonis bersalah dan harus mendekam di penjara.
Terpidana kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet akhirnya bebas bersyarat pada hari ini, Kamis (26/12/2019), dari Lapas perempuan kelas II A Pondok, Bambu, Jakarta Timur.
Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi, mengatakan kliennya dinyatakan bebas setelah permohonan pembebasan bersyarat dikabulkan.
"Pembebasan ini diberikan setelah permohonan pembebasan bersyarat ibu Ratna dikabulkan serta ibu Ratna mendapatkan remisi idul fitri dan 17 Agustus oleh Menkumham," ujar Desmihardi dalam keterangan tertulisnya.
Desmihardi menyebutkan, dari dua tahun vonis hukuman penjara yang diterima, Ratna menjalani masa kurungan selama 15 bulan terhitung sejak Oktober 2018.
Penulis | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Editor | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Komentar