GridFame.id - Masih ingat dengan kasus Ratna Sarumpaet beberapa waktu lalu?
Ibunda Atiqah Hasiholan ini sempat membuat geger publik karena pengakuan bohongnya.
Karenanya, Ratna pun divonis bersalah dan harus mendekam di penjara.
Terpidana kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet akhirnya bebas bersyarat pada hari ini, Kamis (26/12/2019), dari Lapas perempuan kelas II A Pondok, Bambu, Jakarta Timur.
Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi, mengatakan kliennya dinyatakan bebas setelah permohonan pembebasan bersyarat dikabulkan.
"Pembebasan ini diberikan setelah permohonan pembebasan bersyarat ibu Ratna dikabulkan serta ibu Ratna mendapatkan remisi idul fitri dan 17 Agustus oleh Menkumham," ujar Desmihardi dalam keterangan tertulisnya.
Desmihardi menyebutkan, dari dua tahun vonis hukuman penjara yang diterima, Ratna menjalani masa kurungan selama 15 bulan terhitung sejak Oktober 2018.
"Rencananya sehabis menjalani masa hukuman ibu Ratna akan menghabiskan waktunya untuk berkumpul bersama anak cucunya," ujar Desmihardi.
Hal tersebut dibenarkan oleh sang anak, Atiqah Hasiholan.
"Iya betul," katanya saat dihubungi wartawan melalui telepon, Kamis (26/12/2019).
Ia pun tidak mau berbicara banyak soal bebasnya sang ibunda.
"Gue enggak mau ngomongin dulu deh ya, lagi siap-siap dulu ya. Lagi proses keluar dulu," ucapnya.
Atiqah tentunya senang sang ibunda bisa bebas.
"Pokoknya gue sebagai anak happy lah," ungkapnya.
Sebelumnya, Ratna Sarumpaet mengaku telah menyebarkan berita bohong bahwa telah dikeroyok sejumlah orang saat berada di Bandung, Jawa Barat.
Foto muka lebamnya juga sempat beredar di media sosial.
Belakangan, setelah sejumlah orang curiga dengan bentuk luka yang dideritanya, Ratna mengaku telah berbohong.
Wajahnya Ratna lebam dalam foto yang beredar luas ternyata diambil setelah menjalani operasi plastik.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Ratna bersalah atas penyebaran berita bohong.
Dia divonis dua tahun penjara pada Kamis (11/7/2019).
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni enam tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ratna Sarumpaet Bebas Bersyarat, Ini Kata Atiqah Hasiholan".
Penulis | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Editor | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Komentar