"Ketiganya ditangkap pada hari minggu 29 Desember 2019. Pelaku ADG ditangkap di rumahnya Mampang Prapatan. Kemudian pelaku MSA ditangkap di sekitar rumahnya di Pinang Ranti dan Y ditangkap di Duren Sawit," kata Bastoni saat jumpa pers Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2019).
Ketiga tersangka diketahui merupakan teman dekat dari Abdul Malik.
Karena kedekatan itu, ketiga tersangka menawarkan senjata buatan luar negeri kepada Abdul Malik yang diketahui sebagai kolektor senjata.
Tercatat beberapa senjata yang telah dibeli AM, di antaranya laras panjang M16 dan AR 15 diperoleh dari tersangka ADG dan MSA, sedangkan pistol merek Zoraki Caliber 380 auto dan sebuah granat nanas dibeli dari tersangka Y.
"Senjata dijual bermacam-macam harganya, sekitar harga ratusan juta, baik senjata panjang dan pendek, termasuk ini granat dibeli oleh AM seharga 15 juta dari pelaku Y," ucap dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Perantara Penjualan Senjata Api Ilegal, Anak Ayu Azhari Dapat Upah Rp 9 juta".
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Editor | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Komentar