"Kemudian pada sekira tahun 2017, terdakwa Febi Nur Amelia mencoba untuk menagih uang yang telah dipinjam oleh saksi Fitriani Manurung tetapi pada saat itu saksi Fitriani Manurung ada memberikan beberapa alasan yang menyatakan bahwa saksi Fitriani Manurung belum bisa membayar uang tersebut," tutur jaksa.
Tidak lama kemudian, saat itu juga setelah terdakwa Febi Nur Amelia menagih uang tersebut kepada saksi Fitriani Manurung langsung memblokir akun Whatsapp milik terdakwa Febi Nur Amelia dengan maksud agar Febi Nur Amelia tidak dapat menghubungi dan menagih uang tersebut kepada saksi Fitriani Manurung.
Baca Juga: Berbuntut Panjang, Kini Putri Sule Juga Turut Diperiksa Polisi 5 Jam Hingga Kelelahan
Pada tahun 2019, terdakwa Febi Nur Amelia mencoba mengirimkan pesan melalui Akun Instragram secara pribadi.
Akan tetapi saksi Fitriani Manurung mengaku tidak mengenal terdakwa Febi Nur Amelia dan tidak merasa mempunyai utang terhadap terdakwa Febi Nur Amelia.
Pada saat itu juga akhirnya saksi Fitriani Manurung memblokir kembali akun Instagram milik pribadi terdakwa Febi Nur Amelia.
"Sehingga terdakwa Febi Nur Amelia merasa kecewa dan membuat postingan tersebut agar saksi Fitriani Manurung melihat dan sadar untuk membayar utang kepada terdakwa Febi Nur Amelia," pungkas JPU.
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Tagih Utang ke Istri Kombes Melalui Sosmed, Warga Menteng Indah Disidang
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar