Fanni kemudian menjelaskan bahwa shooting film ini untuk kepentingan konten YouTube. Karena saat itu sedang tren YouTube.
"Bu Fanni ini sangat canggih berkata-kata, waktu itu tren nya YouTube. Mereka mengatakan ingin menjadi YouTuber," kata Arya.
Kini, Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Tengah telah menangkap Raja Keraton Agung Sejagat Sinuhun Toto Santosa (42) dan istrinya Fanni Aminadia (41).
Keduanya ditahan karena diduga menyebarkan berita bohong kepada masyarakat.
"Dugaan sementara pelaku melakukan perbuatan melanggar pasal 14 UU RI No.1 th 1946 tentang peraturan hukum pidana terkait penipuan," jelas Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar Fitriana Sutisna saat dihubungi Kompas.com, Selasa (14/1/2020).
Berdasar pasal tersebut, Sinuhun Totok dan istrinya terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Editor | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Komentar