Polisi meminta agar masyarakat tidak melakukan sesuatu yang dapat membahayakan orang lain atau melakukan tindakan yang dapat merugikan.
"Kami mengimbau agar seluruh masyarakat tidak melakukan hal aneh yang tentunya dapat mengancam keselamatan orang lain seperti pocong ini," jelas Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan dikutip dari Kompas.com.
Hingga saat ini MS masih berada di Polres Gowa dan barang bukti berupa kain putih serta tali rafia untuk membuat poong turut diamankan.
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Komentar