Hasil akhir dari mediasi tersebut adalah makam janin Fanni Aminadia ini akan dipindahkan ke makam umum.
Tepatnya di TPU Penggel, Dusun Pare, Desa Sidorejo, Godean.
Sebelumnya, para tokoh masyarakat juga meminta Totok untuk memberi nama janin yang dikuburkan ini sebelum proses pemindahan dilakukan.
Selain itu, para penghuni kontrakan sepakat untuk menghentikan semua kegiatan yang berhubungan dengan Keraton Agung Sejagat.
Mereka juga diminta untuk pindah dari kontrakan dalam jangka waktu tiga hari.
Hal itu didasari karena warga tidak ingin lingkungannya menjadi tempat keberadaan Keraton Agung Sejagat.
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar