GridFame.id - Pada tahun 2019 lalu, warganet dihebohkan dengan pembunuhan begal di Malang.
Seorang pelajar di Malang berinisial ZA (17) ini mengaku ingin menyelamatkan pacarnya saat diancam akan diperkosa oleh begal.
Awalnya, ZA dan pacaranya sedang berboncengan sepeda motor melewati ladang tebu di desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Saat sedang berkendara empat begal menghadangnya untuk meminta barang berharga.
Selain itu, ternyata para begal ini mengancam memperkosa wanita yang sedang dibonceng ZA.
Dikutip dari kompas.tv sang begal mengancam untuk menggilir pacar ZA.
ZA tidak terima dengan ancaman bega kemudian mengambil pisau di jok motor.
Lantaran membela pacarnya, terjadi baku hantam dan ZA menusuk dada Misnan.
Akibat dari banku hantam yaitu satu begal tewas sementara tiga begal lainnya melarikan diri.
Keesokan harinya ditemukan jasat begal bernama Misnan, Senin (9/9/2019) di ladang tebu.
ZA dan para pembegal diamankan oleh Polres Kota Malang.
Polisi menetapkan ZA menjadi tersangka pembunuhan.
Kasus ini disidangkan di Pengadilan Negri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, pada Selasa (14/1/2020).
Baca Juga: Nekat Karena Ganja! Pemuda Asal Tangsel Ini Ditilang Polisi Tapi Malah Nekat Tabrak Lari Polantas
Persidangan melalui pengadilan anak dilangsungkan secara tertutup.
ZA didampingi oleh lima orang pengacara dari BRH and Associate Law.
Walaupun tidak ada unsur terencana, ZA didakwa pasal berlapis. Salah satunya Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan ancaman kurungan seumuur hidup.
Pengacara ZA, Lukman Chakim sangat menyayangkan hukuman yang dilayangkan adalah pembunuhan berencana.
Tak hanya para pengacara ZA yang menyayangkan dakwaan ini.
Hotman Paris juga ikut geram.
"Ayok seluruh Rakyat Bersuara! Mohon Tim Kuasa Hukumnya hub hotman utk tukar pikiran! Hotman tdk bisa ke Malang karena penuh sidang dan tv shooting tapi Hotman akan membawa issue ini ke forum nasional."
Kekecewaan Hotman Paris ini ternyata juga dirasakan oleh para pengikutnya di instagram.
"Paling tidak ada hak anak itu untuk belajar dan sekolah," tulis akun @rain_indrawati.
Ada juga yang merasa resah bahwa dakwaan kepada ZA membuat para pembegal leluasa.
"Bang bantulah, jangan sampai masyarakat jadi begal semua karena merasa dilindungi," tulis akun @muhfajaralazhar.
"Kita semua rakyat indonesia jadi begal aja kalo hukum tidak bisa membedakan mana yg membelah diri mana yg sengaja.
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com,Kompas. TV |
Penulis | : | Winnieati Sutanto Putri |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar