GridFame.id- Kasus ZA, pelajar berusia 17 tahun di Malang, Jawa Timur kembali menjadi sorotan.
ZA mendapat ancaman penjara seumur hidup dan didakwa empat tahun akibat tuduhan pembunuhan berencana terhadap begal bernama Misnan.
Pembunuhan tersebut ia lakukan lantaran ingin melindungi kekasihnya berinisial V.
Namun, baru-baru ini terkuak fakta baru tentang hubungan ZA dan V.
Pasalnya, ZA diketahui telah menikah dan memiliki seorang anak bersama orang lain, bukan V yang selama ini diberitakan sebagai kekasihnya.
Dikutip dari Kompas.com, pada Minggu 8 September 2019 lalu di area tebu Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang ZA yang sedang bersama pacarnya.
Ketika masih di motor, dirinya tiba-tiba dipepet oleh Misnan dan dua orang lain.
Misnan bermaksud hendak membegal ZA dan melontarkan ucapan tak senonoh pada pacar ZA berinisial V.
Pelajar SMA berinisial ZA ini didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman paling berat yaitu penjara seumur hidup.
Pada hari Senin (20/1/2020), Pengadilan Negeri Kepanjen kembali menggelar sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Pengacara terdakwa, Lukman Chakim menyatakan keberatan atas keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang.
Menurutnya, kronologi kejadian tersebut tidak memenuhi unsur yang tertuang di Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Pasal 340 ini yang sangat janggal. Di mana 340 ini ada unsur perencanaannya. Karena itu kami sayangkan,” ujar Lukman.
Pasalnya, meski masih dibawah umur ternyata ZA sendiri sudah berkeluarga.
Sang pacar yang dilindungi ZA saat bertemu dengan begal rupanya bukan istrinya.
Wanita tersebut sosok perempuan yang berbeda.
Siswa SMA Bunuh Bagl Demi Lindungi Pacar Ternyata Sudah Menikah & Punya Anak, Kekasih Bukan Istrinya
Source | : | Kompas.com,Serambinews.com,Tribunnewsmaker.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Komentar