Arif Wibowo selaku Wakil Ketua Komisi II DPR RI akan memastikan tidak ada lagi pegawai yang jenisnya diluar undang-undang.
Undang-undang yang dirujuk Pemerintah adalah UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Undang-undang menuliskan bahwa hanya ada dua jenis kepegawaian secara nasional, yaitu PNS (Pegawai Negri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja).
Fraksi Demokrat M. Muraz menyarankan untuk mengangkat tenaga honorer menjadi PNS.
Baca Juga: Ahok BTP Sebut Sosok Ini yang Akan Terima Hartanya, Jadi Alasan Veronica Tan Berjualan Daging?
Endro, selaku anggota Fraksi PDIP menyampaikan tidak ada masalah untk menggaji PPPK melaui APBD. Hanya saja Pemda kebingungan untuk menetapkan besaran APBD untuk gaji PPPK.
Dilansir dari Tribun News, Endro menambahkan, "Payung hukum ini perlu secepatnya supaya mereka tidak honorer lagi."
Mitra F, anggota Fraksi PAN menjelaskan kurangnya tenaga PNS membuat banyak tenaga kerja hanya bekerja honorer. Baginya, harusnya honor mereka dinaikkan sesuai dengan pendapatan PNS.
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Winnieati Sutanto Putri |
Editor | : | David Togatorop |
Komentar