Pasalnya banyak sekali pegawai honorer di daerah pedalaman yang hanya mendapatkan gaji Rp 450 ribu rupiah per bulan.
Keprihatinan ini ternyata disoroti oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arif Wibowo.
"Sementara, saat ini masih ada bahkan di daerah-daerah masih mengangkat pegawai-pegawai yang kontrak tapi kontraknya seperti apa kita tidak tahu," ucapnya dalam sidang.
Dia juga menambahkan, selama ini gaji karyawan honorer bukanlah berasal dari anggaran SDM.
Mereka digaji melalui anggaran barang dan jasa.
Pemerintah sudah menyetujui bagi tenaga honorer yang berusia lebih dari 35 tahun akan diangkat kedalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dilansir dari kompas.com pemerintah berharap ke depannya tidak ada lagi jenis-jenis pegawai seperti pegawai tetap, pegawai tidak tetap, dan tenaga honorer.
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Winnieati Sutanto Putri |
Editor | : | David Togatorop |
Komentar