GridFame.id - Sepasang suami istri asal Padang terpaksa dibawa ke rumah sakit karena mengalami luka yang cukup serius karena dibacok seseorang.
FG (46) dibawa ke RSUP M Djamil Padang karena luka serius, sementara istrinya NRD (41) dibawa ke RS Tentara Padang.
Kejadian pembacokan terjadi di Bandes Batu Kesek, Kelurahan Pengambiran Ampalu Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.
Pasangan suami istri ini dibacok oleh AS (37) pada hari Selasa (21/1/2020) yang ternyata adalah tetangganya sendiri.
Polisi sedang menyelidiki motif AS tega membacok pasangan suami istri.
Kejadian pembacokan terjadi di rumah pasangan suami istri ini.
Kapolsek Lubuk Begalung AKP Andi Parnigotan Lorena mengatakan kejadian pembacokan yang dilakukan oleh AS dilantari sakit hati dan dendam kepada pasangan suami istri ini.
AS menceritakan bahwa beberapa kali FG kentut di kepalanya dengan sengaja sekitar sepekan yang lalu.
"Tidak ada masalah lain, seminggu yang lalu saya dikentutin," kata AS.
Sebagai tetangga AS menceritakan dirinya tidak terlalu dekat dengan FG.
Selain tidak dekat, FG jarang berkomunikasi dan bercanda dengan dirinya.
AS menjadi bertanya-tanta mengapa tetangganya kentut di kepalanya, hal itu membuat dirinya sakit hati dan dendam.
Karena dendam, AS lalu mendatangi rumah korban pada hari Selasa (21/1/2020).
Saat dirumah korban, AS melihat FG sedang tidur.
Lantaran tidak sadarkan diri, AS langsung membacok korban di bagian kepala dan dada.
Istri FG kemudian datang ke TKP dan melihat tersangka membacok suaminya malah dibacok oleh AS sehingga menyebabkan luka di telinga dan tangan.
Akibatnya pasangan suami istri ini dilarikan ke rumah sakit.
"Korban saat ini dibawa ke rumah sakit. FG dibawa RSUP M Djamil Padang karena lukanya cukup serius. Sedangkan istrinya dibawa ke RS Tentara Padang," kata Andi pada Kompas Regional.
Andi selaku Kapolsek Lubuk Bengalung mengaku masih menyelidiki lebih lanjut alasan lain pembacokan ini.
Ia menjelaskan korban belum bisa diselidiki karena masih dirawat di rumah sakit.
Setelah medapatkan laporan dari warga tentang pembacokan ini,polisi langsung membawa dan mengamankan AS ke Mapolsek Lubuk Begalung.
Polisi juga mengamankan sebilah parang dan celurit yang digunakan untuk membacok korban.
AS dijerat pasal 354 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara.
Source | : | Tribunnews.com,regional.kompas.com |
Penulis | : | Winnieati Sutanto Putri |
Editor | : | David Togatorop |
Komentar