Sebelumnya, penyidik telah melakukan tindakan penyelidikan dimulai dari pemeriksaan saksi-saksi yang seluruhnya berjumlah 25 orang.
Saksi tergabung dari sejumlah kerabat, saksi pelapor, serta saksi ahli.
Penyidik juga telah melakukan olah TKP di kediaman Teddy dan Lina Jubaedah.
Dari kediaman Teddy diamankan barang bukti berupa obat yang dikonsumsi oleh Lina Jubaedah, oksigen, serta CCTV yang ada dirumah tersebut.
Setelah dilakukan otopsi dan laporan laboratorium forensik, polisi mengambil sebuah kesimpulan.
"Kematian Lina Jubaedah bukan karena adanya kekerasan ataupun racun dalam tubuh Lina, akan tetapi akibat penyakit," ungkap Kabid Humas Polrestabes Bandung.
Penyidik menyimpulkan bahwa tidak adanya tindak kriminal dalam kasus kematian Lina Jubaedah.
Mengenai lebam yang terdapat pada jenazah Lina Jubaedah, penyidik mengungkapkan bahwa ini ada pemahaman yang salah tentang lebam dengan memar.
Source | : | youtube.com,instagram.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Komentar