Dilansir dari Nypost.com pada Kamis (13/2/2020), Korea Utara telah mengeksekusi mati satu penderita corona di negaranya.
Korban eksekusi mati ini merupakan peserta karantina virus corona.
Pria yang terinfeksi virus corona tersebut dieksekusi lantaran nekat berenang di kolam pemandian umum.
Baca Juga: Polisi Adakan Pemeriksaan Terhadap Gisella Anastasia Terkait Video Syur: 'Maafin Ya Maafin, Cuma...'
Pria yang seharusnya menaati peraturan untuk diisolasi tersebut kemudian dijatuhi hukuman mati.
Alasan hukuman mati disebabkan agar pria tersebut tidak menyebarkan virus corona secara lebih jauh di tempat umum.
Presiden Korea Utara Kim Jong Un menyerukan akan menindak tegas warganya yang terpapar virus corona.
Source | : | Kompas.com,nypost.com |
Penulis | : | Winnieati Sutanto Putri |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar