Kasus tersebut sudah terjadi sejak 2018 lalu.
Pasalnya, Gen Halilintar juga mengubah lirik pada lagu tersebut.
"Lebih ke menggunakan lagu 'Lagi Syantik' tanpa izin, memproduksi video klip tanpa izin, dan dipublikasi dan ternyata ada perubahan lirik, ada aransmen (yang diubah)," ungkap Yosh kepada awak media.
Menurut pemaparan Yosh, hal itu dilakukan oleh keluarga Gen Halilintar karena permintaan subscriber-nya.
"Mereka bilang ini permintaan subscribers, dari penjelasan mereka yang tertulis dan dikirim by email," tuturnya.
Gugatan tersebut kini tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 82/Pdt.Sus-HakCipta/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Namun pihak Gen Halilintar tampaknya menguapayakan perdamaian.
Menanggapi hal tersebut, Sunan Kalijaga mengungkapkan bahwa pihaknya lebih memilih opsi damai dan akan menunjukan iktikad baik dalam menghargai hak cipta yang digugat.
Ia juga menyebut kliennya amat menyayangkan adanya gugatan yang dilayangkan pihak Nagaswara.
Sebab, mereka merasa bukan sebagai satu-satunya pihak yang melakukan covering lagu tersebut.
Ayah Salmafina Sunan tersebut juga mngatakan bahwa kliennya berharap permasalahan yang saat ini tengah dihadapi dapat diselesaikan melalui jalan damai.
"Klien kami sekeluarga tentunya tidak menginginkan satu persoalan yang lebih jauh lagi. Artinya, mungkin segera dalam waktu dekat akan menemui pihak penggugat," ungkap Sunan Kalijaga.
"Jadi tetap, kita harus menghadapi proses hukum, namun demikian upaya-upaya untuk mencari solusi atau jaan terbaik untuk proses perdamaian," jelasnya pada akhir sesi wawancara tersebut.
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Hanifa Qurrota A'yun |
Editor | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Komentar