GridFame.id - Kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh keluarga Gen Halilintar terhadap label musik Nagaswara kini tampaknya berbuntut panjang.
Kasus tersebut kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (19/2/2020).
Melansir Tribunnews.com, sidang terbuka kali ini beragendakan pembuktian dari pihak Nagaswara.
Baca Juga: Pantas Harganya Super Mahal, Ternyata Khasiat Sarang Walet Bukan Main-main
Pihak Nagaswara mengaku mengalami kerugian yang luar biasa.
Total kerugian tersebut mencapai angka Rp 9,5 miliar secara material dan non material.
Kini Pihak Nagaswara mengajukan gugatan sesuai dengan kerugian mereka pada keluarga berdarah Minangkabau tersebut.
Saat ditemui usai persidangan pada Rabu (19/2/2020), Yos Mulyadi, sang kuasa hukum dari pihak Nagaswara mengatakan bahwa kerugian tersebut memang benar adanya dan berupa kerugian moril.
"Kalau ditanya uang atau tujuannya apa, yang pertama adalah kerugian moril, itu susah diukur dengan uang. Jadinya kami susah ngomong apa segitu mewakili moril sebenarnya tidak juga. Tapi kita ngomong hukum terpaksa saya harus konversikan seberapa. Tapi itu bukan tujuan utama, tujuan utama perlindungan hak cipta itu sendiri," ungkap Yos.
"Pada intinya kami memperkuat dalil kami, gugatan kami. Kami perkuat seperti apa tadi sudah jelas bicara akan dilanjut dari hari Senin, pihak lawan akan mengajukan ahli juga untuk diperiksa dan beberapa bukti," terangnya.
Baca Juga: Momen BCL Tiba di Rumah Usai Pemakaman Ashraf Sinclair, Langsung Terisak dan Peluk Sosok Ini
Sementara dari tim kuasa hukum Gen Halilintar, Sunan Kalijaga mengngkapkan bahwa nominal itu bukanlah angka yang main-main.
Sebelumnya telah diberitakan bahwa keluarga Gen Halilintar telah menlanggar hak cipta label Nagaswara.
Hal tersebut lantaran mereka meng-cover lagu milik Siti Badriah yang berjudul "Lagi Syantik" tanpa izin.
Kasus tersebut sudah terjadi sejak 2018 lalu.
Pasalnya, Gen Halilintar juga mengubah lirik pada lagu tersebut.
"Lebih ke menggunakan lagu 'Lagi Syantik' tanpa izin, memproduksi video klip tanpa izin, dan dipublikasi dan ternyata ada perubahan lirik, ada aransmen (yang diubah)," ungkap Yosh kepada awak media.
Menurut pemaparan Yosh, hal itu dilakukan oleh keluarga Gen Halilintar karena permintaan subscriber-nya.
"Mereka bilang ini permintaan subscribers, dari penjelasan mereka yang tertulis dan dikirim by email," tuturnya.
Gugatan tersebut kini tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 82/Pdt.Sus-HakCipta/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Namun pihak Gen Halilintar tampaknya menguapayakan perdamaian.
Menanggapi hal tersebut, Sunan Kalijaga mengungkapkan bahwa pihaknya lebih memilih opsi damai dan akan menunjukan iktikad baik dalam menghargai hak cipta yang digugat.
Ia juga menyebut kliennya amat menyayangkan adanya gugatan yang dilayangkan pihak Nagaswara.
Sebab, mereka merasa bukan sebagai satu-satunya pihak yang melakukan covering lagu tersebut.
Ayah Salmafina Sunan tersebut juga mngatakan bahwa kliennya berharap permasalahan yang saat ini tengah dihadapi dapat diselesaikan melalui jalan damai.
"Klien kami sekeluarga tentunya tidak menginginkan satu persoalan yang lebih jauh lagi. Artinya, mungkin segera dalam waktu dekat akan menemui pihak penggugat," ungkap Sunan Kalijaga.
"Jadi tetap, kita harus menghadapi proses hukum, namun demikian upaya-upaya untuk mencari solusi atau jaan terbaik untuk proses perdamaian," jelasnya pada akhir sesi wawancara tersebut.
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Hanifa Qurrota A'yun |
Editor | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Komentar