Guru olahraga tersebutdijerat pasal 359 KUHP karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Tak hanya itu ia juga dijerat pasal 360 KUHP karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain luka-luka.
Atas kelalaiannya ia terancam dihukum selama lima tahun.
Hasil penyelidikan juga memugkinan bertambahnya jumlah tersangka dalam kasus tersebut.
Polisi akan terus mencari dan memepelajari tragedi yang memakan korban itu.
Terdapat 5 saksi yang diperiksa, termasuk pembina, kwarcab, warga dan dua orang siswa.
Kejadian ini membuat pemerintah pusat kemudian turun tangan.
Dilansir dari Tribunnws.com, setelah Mahfud MD dan Mendikbud yang meninjau lokasi dan korban, kini anggota DPR RI dari Komisi X menyampaikan pemikirannya agar hal serupa tidak terjadi lagi.
Source | : | TribunJogja |
Penulis | : | Hanifa Qurrota A'yun |
Editor | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Komentar