“Ya ada perkara perdata masuk nomor 171/Pdt.G/2020, itu didaftar tanggal 24 Februari 2020, yang mengajukan gugatan adalah PT Falcon sebagai penggugat,” kata Guntur.
“Tergugatnya adalah Jefri Nichol itu sebagai tergugat 1, kemudian Junita Eka Putri tergugat 2, ibunya ini, terus Ahmad Baidhowi sebagai tergugat 3, berarti manajernya,” sambungnya.
Usai meneken perjanjian itu, Jefri disebut sudah menerima uang muka sebesar Rp 280 juta.
Tetapi Jefri malah terlibat produksi film lain.
Sehingga dirinya dianggap melanggar kontrak.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Hanifa Qurrota A'yun |
Editor | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Komentar