GridFame.id - Perseteruan antara Nikita Mirzani dan Dipo Latief seakan tak kian usai.
Nikita Mirzani dilaporkan ke meja hijau oleh Dipo atas kasus dugaan penganiayaan.
Sebelum melakukan serangkaian persidangan, Nikita Mirzani juga pernah menginap di Rutan Polres Jakarta Selatan karena laporan Dipo Latief.
Pasalnya, laporan Dipo tentang KDRT yang dilakukan Nikita sudah ada sejak anak mereka, Arkana belum lahir.
Kabarnya, Dipo Latief melaporkan Nikita karena telah melempar asbak hingga mengenai wajahnya.
Dilansir dari Kompas.com, Nikita didakwa dengan Pasal 351 Ayat 1 atau Pasal 335 Ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara.
Status Nikita hingga sekarang masih menjadi terdakwa.
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Winnieati Sutanto Putri |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar