Bahkan, laporan Dipo tidak dicabut walaupun kala itu Nikita masih disibukkan dengan kelahiran anak mereka, Arkana.
Laporan Dipo ternyata berbuntut panjang, Nikita Mirzani masih ditetapkan sebagai terdakwa hingga hari ini.
Nikita Mirzani baru saja menyambangi Pengadilan Negri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (2/2/2020) untuk membacakan nota keberatan atau esepsi terhadap laporan Dipo Latief.
Dilansir dari Kompas.com, Nikita Mirzani didakwa dengan Pasal 351 Ayat 1 atau Pasal 335 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan hukuman penjara maksimal dua tahun.
Nikita merasa bahwa dakwaan yang jatuh terhadapnya terlalu berlebihan, apalagi Nikita merasa banyak dugaan yang tidak pernah ia lakukan di dalam pelaporan Dipo.
Sebagai seorang pelapor, pihak Nikita tentunya merasa ada yang janggal dengan sifat Dipo.
Pasalnya, Dipo seharusnya menampakkan diri untuk datang ke meja hijau atas laporannya.
Source | : | Kompas.com,youtube.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Winnieati Sutanto Putri |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar