Hasil penjualan emas itu pun langsung diberikan kepada Teddy sebagai utang alias pinjaman.
"Mama kan jual emas, saya yang jualnya ke Jakarta. Itu ngejual emas punya mama, keterimanya cuma Rp 41 juta. Itu buat cincin mas kawin, cincin buat almarhum sama Pak Teddy," akui Endang, adik Lina.
Tak mau hanya mengumbar omongan, keluarga Lina pun akhirnya memberikan bukti konkret.
Yakni dengan menunjukkan kuitansi penjualan dan pembelian emas ibunda Lina.
Dari keterangan kuitansi tersebut, ibunda Lina menjual perhiasannya pada tanggal 28 Januari 2019.
Sedangkan Lina dan Teddy menikah pada 29 Januari 2019.
"Tanggal 28 Januari 2019, pembelian cincin di toko emas, Rp 2,8 juta. Cincin wedding Bandung, tanggal 28 Januari 2019 bersamaan dengan toko emas ABC," ucap adik Lina.
"Pinjam, mau pinjam untuk beli cincin nikah," imbuh ibunda mendiang Lina.
Perihal pengakuan Teddy soal menjadi pemberi nafkah dirinya, ibunda Lina dengan tegas membantah.
Sebab selama setahun hidup dengan Lina dan suaminya, Utisah tidak pernah melihat Teddy bekerja.
"Mama ikut sama dia ( Lina dan Teddy) hampir setahun, dia ( Teddy) enggak kerja," kata ibunda mendiang Lina.
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Pasca 2 Bulan Lina Meninggal Dunia, Teddy Kembali Muncul Singgung Warisan, sampai Bawa 10 Pengacara
Source | : | Sripoku |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar