GridFame.id - Penangkapan Vanessa Angel, Bibi Ardiansyah, dan asistennya kembali membuat publik gempar.
Ketiganya ditangkap oleh Polres Jakarta Barat pada Senin (16/3/2020) malam.
Setelah melakukan pemeriksaan, Vanessa Angel dan asistennya dinyatakan negatif menggunakan narkoba.
Berbeda dengan istrinya, Bibi Ardiansyah dinyatakan positif narkoba.
Vanessa, Bibi, dan asistennya kemudian dipulangkan dari Polres Metro Jakarta Barat pada Selasa (17/3/2020).
Banyak yang mempertanyakan mengapa Bibi Ardiansyah diperbolehkan pulang ke rumah.
"Kenapa Bibi kita tidak tahan? Karena dia hanya pengguna. Psikotropika Xanax masuk ke golongan empat," ungkap Audie.
Ditambah lagi, Bibi bukanlah pemilik psikotropika saat ditangkap oleh polisi.
Xanax termasuk dalam psikotropika golongan empat.
Obat xanax biasanya digunakan untuk mengobati gangguan kecemaan dan panik.
Xanax dapat memberikan respon bagi otak agar lebih tenang.
Xanax memang dilegalkan di Indonesia jika dikonsumsi melalui resep dokter.
Dilansir dari Kompas.com, Kombes Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru mengungkap bahwa kepemilikan 20 butir Xanax adalah milik Vanessa Angel.
Walaupun dipulangkan, Vanessa bisa dijadikan tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
Saat ditanya, Audie mengungkap bahwa Vanessa mendapatkan obat terlarang tersebut dari pengacaranya saat tersandung kasus prostitusi.
"Menurut pengakuan VA, ia dapat xanax dari pengacara yang pernah menangani kasusnya (prostitusi) waktu di Surabaya," ungkap Audie pada Kompas.com, Jumat (20/3/2020).
Kala itu, saat proses persidangan di Surabaya, Vanessa Angel memang dikabarkan mengalami depresi.
Audie menambahkan bahwa xanax yang dimiliki oleh Vanessa Angel sudah melalui resep dokter dan sebagian dari pengacara saat menjalani Proses hukum di Jawa Timur.
Walaupun demikian, kasus kepemilikan psikotropika ini akan tetap dilangsungkan oleh Polres Jakarta Barat.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Winnieati Sutanto Putri |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar