GridFame.id - Seiring dengan bertambahnya jumlah pasien positif Covid-19, pemerintah pun mengeluarkan anjuran baru untuk masyarakat.
Presiden Joko Widodo meminta seluruh masyarakat untuk menggunakan masker saat berada di luar rumah.
Hal ini seiring dengan imbauan terbaru badan organisasi dunia (WHO) untuk mengurangi resiko penyebaran virus corona Covid-19.
"Kita ingin setiap warga yang harus keluar rumah untuk wajib pakai masker," kata Jokowi saat rapat dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona, Senin (6/4/2020).
Menilik dari hal tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun mewajibkan penggunaan masker kain bagi masyarakat yang beraktivitas di luar rumah.
Hal tersebut dilakukan sebagai upaya memutus rantai penularan Covid-19 di wilayah Jakarta.
Tak sekedar memberikan anjuran, pemerintah Jakarta Pusat bahkan telah menyiapkan tim khusus untuk menertibkan warganya.
Megutip dari Kompas.com, Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi mengatakan, sudah membentuk tim "polisi RW" di semua kelurahan di Jakarta Pusat.
Salah satu tugas dari "polisi RW" ini adalah mensosialisasikan imbauan pemerintah di lingkup rukun warga untuk mulai mengenakan masker ketika keluar rumah.
"Sekarang kan kita juga sudah ada polisi RW kan setiap RW tuh. Nah tugasnya itu termasuk itu, mengingat masyarakat yang ada di jalan RW, di lokasi kelurahan, itu harus pakai masker," ujar Irwandi kepada Kompas.com, Selasa (7/4/2020).
Menurut dia, polisi RW bersama Binmas dan Satpol PP akan berkeliling di wilayahnya masing-masing untuk mengingatkan masyarakat.
Mereka juga akan melakukan tindakan tegas pada siapa saja yang melanggar.
Jika ada warga yang kedapatan tidak mengenakan masker, petugas dapat langsung memintanya untuk kembali ke rumah.
"Sekarang baru diimbau aja. Tapi ya nantinya kalau masih ada masyarakat yang enggak pakai masker kita suruh pulang," jelas Irwandi.
Adapun masker yang wajib digunakan masyarakat, menurut penjelasan Irwandi adalah masker kain minimal dua lapis.
Untuk menghindari adanya kelangkaan masker, pihaknya juga mengimbau untuk tidak membeli dan memakai masker medis.
Pasalnya, masker medis digunakan sebagai alat pelindung diri (APD) yang diprioritaskan untuk para petugas kesehatan.
"Sesuai arahan gubernur. Masker kain dua lapis yang bisa dicuci, tidak boleh pakai masker kesehatan. Itu harusnya buat petugas kesehatan," terangnya.
"Kalau orang beli atau pakai masker itu, itu harus kita tegur. Kita namanya merampas haknya orang medis," imbuhnya.
Menjaga ketertiban masyarakat untuk menggunakan masker, saat ini Irwandi mengatakan sudah lebih dari 80 persen RW di wilayah Pemkot Jakarta Pusat yang sudah memiliki tim polisi RW.
Baca Juga: PSBB Mulai Diberlakukan, Ojek Online Dilarang Bawa Penumpang, Bagaimana Nasib Para Driver Ojol?
Selain menyosialisasikan kebijakan wajib masker, setiap polisi RW juga diminta untuk membantu memantau dan dan membatasi aktivitas warga di wilayahnya.
"Kan muter nih polisi RW, mengingatkan jangan berkumpul, jangan berkerumun, kalau ada, dibubarkan.
Misalnya ada yang sakit, udah demam, buru-buru dipanggil petugas puskesmas," ucap Irwandi.
Hal ini dilakukan dengan harapan masyarakat mau bekerja sama dengan baik dan bisa menanggulangi pencegahan virus corona ini.
Penulis | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Editor | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Komentar