GridFame.id - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto akhirnya menyetujui ususlan Pemprov DKI Jakarta untuk menerapkan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
PSBB di Jakarta ini dimaksudkan untuk menangani pandemi Covid-19 yang mulai merajalela.
Mengutip dari Kompas.com, Terawan telah menandatangani surat persetujuan PSBB tersebut pada Senin (6/4/2020) malam kemarin.
Baca Juga: Menkes Akhirnya Setujui PSBB di Jakarta, Ini Pembatasan yang Akan Diterapkan di DKI
Penerapan PSBB telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang diteken Jokowi pada Selasa (31/3/2020).
Sementara itu, detail termasuk syarat-syarat mengenai PSBB dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Pembataan ini juga berlaku pada pembatasan moda transportasi di Jakarta.'