Find Us On Social Media :

PSBB Mulai Diberlakukan, Ojek Online Dilarang Bawa Penumpang, Bagaimana Nasib Para Driver Ojol?

Ilustrasi driver ojek online (ojol), ada pasien virus corona kabur naik ojol, dinkes langsung buka suara.

GridFame.id - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto akhirnya menyetujui ususlan Pemprov DKI Jakarta untuk menerapkan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

PSBB di Jakarta ini dimaksudkan untuk menangani pandemi Covid-19 yang mulai merajalela.

Mengutip dari Kompas.com, Terawan telah menandatangani surat persetujuan PSBB tersebut pada Senin (6/4/2020) malam kemarin.

Baca Juga: Menkes Akhirnya Setujui PSBB di Jakarta, Ini Pembatasan yang Akan Diterapkan di DKI

Penerapan PSBB telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang diteken Jokowi pada Selasa (31/3/2020).

Sementara itu, detail termasuk syarat-syarat mengenai PSBB dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pembataan ini juga berlaku pada pembatasan moda transportasi di Jakarta.'