Find Us On Social Media :

PSBB Mulai Diberlakukan, Ojek Online Dilarang Bawa Penumpang, Bagaimana Nasib Para Driver Ojol?

Ilustrasi driver ojek online (ojol), ada pasien virus corona kabur naik ojol, dinkes langsung buka suara.

GridFame.id - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto akhirnya menyetujui ususlan Pemprov DKI Jakarta untuk menerapkan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

PSBB di Jakarta ini dimaksudkan untuk menangani pandemi Covid-19 yang mulai merajalela.

Mengutip dari Kompas.com, Terawan telah menandatangani surat persetujuan PSBB tersebut pada Senin (6/4/2020) malam kemarin.

Baca Juga: Menkes Akhirnya Setujui PSBB di Jakarta, Ini Pembatasan yang Akan Diterapkan di DKI

Penerapan PSBB telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang diteken Jokowi pada Selasa (31/3/2020).

Sementara itu, detail termasuk syarat-syarat mengenai PSBB dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pembataan ini juga berlaku pada pembatasan moda transportasi di Jakarta.'

Namun ada sedikit pengecualian untuk moda transportasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar-penumpang.

Serta moda transpotasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.Termasuk juga pembatasan pada pengoperasian ojek online (ojol) di kawasan PSBB.

Dalam pelaksanaannya akan disesuaikan dengan Permenkes No 9 Tahun 2020 itu akan dijadikan acuan teknis.

Dalam pedoman PSSB yang ditetapkan Kementerian Kesehatan disebutkan, akan melarang ojek online untuk mengangkut penumpang.

Baca Juga: Bukti Tajir Melintir, Nikita Mirzani Tak Main-Main Gaji Pegawai hingga Mampu Miliki Mobil Pribadi Masing-masing: 'Katanya Miskin? Sorry Ya Say'

Hal itu dijelaskan pada bagian perusahaan komersial dan swasta bahwa ojek online tidak boleh mengangkut penumpang.

Lantas, bagaimana nantinya nasib para driver ojol ini bila dilarang mengangkut petugas?

Menindaklanjuti tata laksana pedoman PSSB itu, Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno merespons. Kata dia, pihaknya tengah menindaklanjuti Permenkes tersebut.

"Oleh karena itu terkait kebijakan PSBB dari pemerintah, saat ini Grab sedang menindaklanjuti pedoman dari Permenkes No.9/2020 dan berkoordinasi dengan pihak terkait," kata Tri, Senin (6/4/2020), seperti dikutip dari Kompas.com.

"Sejak awal penyebaran virus Covid-19 pada Desember lalu, Grab Indonesia telah memantau kondisi dan menyiapkan semua pemangku kepentingan, termasuk para mitra pengemudi kami," imbuhnya.

Selain itu, lanjut Tri, Grab juga secara aktif mengimbau semua mitra pengemudi dan pengiriman untuk mengutamakan kesehatan mereka dan untuk mengambil tindakan pencegahan secara menyeluruh.

Baca Juga: Dipertemukan dengan Ashanty dan Krisdayanti, Syahrini Akhirnya Buat Pengakuan Soal Hubungannya Dulu dengan Anang Hermansyah"Pencegahan itu termasuk penggunaan masker setiap saat serta mendisinfeksi kendaraan mitra pengemudi Grab serta tas pengiriman mitra Grab secara teratur," lanjutya.

Grab juga secara aktif mensosialisasikan kepada para mitra pengemudi untuk sering mencuci dan membersihkan tangan.

"Menjaga jarak aman melalui prosedur contactless delivery bagi mitra pengiriman GrabFood dan GrabExpress," kata Tri.

Sementara ini diketahui adanya pengecualian dalam peraturan tersebut, yaitu layanan ekspedisi ojek online untuk barang masih bisa dilakukan.

Namun, tidak dengan membawa penumpang.