Namun ada sedikit pengecualian untuk moda transportasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar-penumpang.
Serta moda transpotasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.Termasuk juga pembatasan pada pengoperasian ojek online (ojol) di kawasan PSBB.
Dalam pelaksanaannya akan disesuaikan dengan Permenkes No 9 Tahun 2020 itu akan dijadikan acuan teknis.
Dalam pedoman PSSB yang ditetapkan Kementerian Kesehatan disebutkan, akan melarang ojek online untuk mengangkut penumpang.
Hal itu dijelaskan pada bagian perusahaan komersial dan swasta bahwa ojek online tidak boleh mengangkut penumpang.
Lantas, bagaimana nantinya nasib para driver ojol ini bila dilarang mengangkut petugas?
Menindaklanjuti tata laksana pedoman PSSB itu, Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno merespons. Kata dia, pihaknya tengah menindaklanjuti Permenkes tersebut.