Find Us On Social Media :

PSBB Mulai Diberlakukan, Ojek Online Dilarang Bawa Penumpang, Bagaimana Nasib Para Driver Ojol?

Ilustrasi driver ojek online (ojol), ada pasien virus corona kabur naik ojol, dinkes langsung buka suara.

"Oleh karena itu terkait kebijakan PSBB dari pemerintah, saat ini Grab sedang menindaklanjuti pedoman dari Permenkes No.9/2020 dan berkoordinasi dengan pihak terkait," kata Tri, Senin (6/4/2020), seperti dikutip dari Kompas.com.

"Sejak awal penyebaran virus Covid-19 pada Desember lalu, Grab Indonesia telah memantau kondisi dan menyiapkan semua pemangku kepentingan, termasuk para mitra pengemudi kami," imbuhnya.

Selain itu, lanjut Tri, Grab juga secara aktif mengimbau semua mitra pengemudi dan pengiriman untuk mengutamakan kesehatan mereka dan untuk mengambil tindakan pencegahan secara menyeluruh.

Baca Juga: Dipertemukan dengan Ashanty dan Krisdayanti, Syahrini Akhirnya Buat Pengakuan Soal Hubungannya Dulu dengan Anang Hermansyah"Pencegahan itu termasuk penggunaan masker setiap saat serta mendisinfeksi kendaraan mitra pengemudi Grab serta tas pengiriman mitra Grab secara teratur," lanjutya.

Grab juga secara aktif mensosialisasikan kepada para mitra pengemudi untuk sering mencuci dan membersihkan tangan.

"Menjaga jarak aman melalui prosedur contactless delivery bagi mitra pengiriman GrabFood dan GrabExpress," kata Tri.

Sementara ini diketahui adanya pengecualian dalam peraturan tersebut, yaitu layanan ekspedisi ojek online untuk barang masih bisa dilakukan.

Namun, tidak dengan membawa penumpang.