Untuk siapa Kartu Pra Kerja?
Dikutip dari postingan Instagram @prakerja.go.id, Selasa (14/4/2020), tidak hanya bagi pengangguran, Kartu Pra Kerja diperuntukkan bagi seluruh warga Indonesia bahkan yang sudah bekerja atau berwirausaha.
Meski demikian, saat ini Kartu Pra Kerja diprioritaskan untuk para pekerja dan pelaku usaha kecil yang terdampak oleh pandemi Covid-19.
Pemilik Kartu Pra Kerja akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 3,55 juta di tengah pandemi Covid-19.
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Kartu Pra Kerja diprioritaskan untuk korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau mereka yang pendapatannya menurun akibat Covid-19.
Pemilik Kartu Pra Kerja nantinya akan mendapatkan insentif dengan total Rp 3.550.000.
Perinciannya, biaya pelatihan senilai Rp 1 juta, insentif setelah pelatihan sebesar Rp 600 ribu yang diberikan selama 4 bulan dan insentif survei kebekerjaan sebesar Rp 50 ribu yang diberikan tiga kali.
Dalam program ini, peserta hanya boleh mendaftar sekali seumur hidup.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jadwal Pendaftaran Kartu Pra Kerja Gelombang Kedua, Login prakerja.go.id untuk Daftar Akun
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar