Find Us On Social Media :

Sudah Diterapkan! Semua PNS yang Nekat Mudik atau Liburan ke Luar Kota Akan Diberi Hukuman Oleh Pemerintah

Pegawai Negeri Sipil apel di Pemkab Klungkung, Jumat (21/6/2019)

GridFame.id - Saat ini, keadaan Indonesia sudah memasuki tanggap darurat Covid-19.

Persebaran virus corona di berbagai wilayah memang tak bisa dihindarkan.

Selain itu, banyak dari penderita Covid-19 yang tak merasakan gejala apapun hingga merasa dirinya sehat.

Pemerintah menegaskan kepada aparatur sipil negara (ASN) atau PNS dan keluarga untuk tak melakukan mudik saat lebaran.

Baca Juga: Akhirnya Terbebas dari Covid-19, Andrea Dian Beri Dukungan Pahlawan Hidupnya Selama Jalani Perawatan: 'Mereka Pejuang!'

Walaupun pemerintah telah mengeluarkan imbauan untuk tidak mudik, banyak orang masih nekat pulang ke kampung halamannya.

Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (MenPAM-RB) Nomor 41 Tahun 2020.

Tjahjo Kumolo selaku MenPAM-RB berharap agar larangan mudik untuk ASN ini bisa memberantas rantai persebaran Covid-19.