Find Us On Social Media :

Sudah Diterapkan! Semua PNS yang Nekat Mudik atau Liburan ke Luar Kota Akan Diberi Hukuman Oleh Pemerintah

Pegawai Negeri Sipil apel di Pemkab Klungkung, Jumat (21/6/2019)

Tetapi, izin diberikan jika memang diberikan oleh atasan masing-masing.

Bagi ASN yang melanggar hal tersebut, maka akan diberikan hukuman.

"Apabila terdapat ASN yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan sanksi disiplin," ungkap MenPAM-RB.

Baca Juga: Virus Juga Tidak Berani Masuk Jika Ada Bumbu Dapur Ini di Setiap Sudut Rumah, Kok Bisa?

Selain itu, Tjahjo juga mewajibkan setiap ASN untuk mengisolasi diri dan menggunakan masker ketika berada di luar rumah.

Pasalnya, ASN harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat.

Tjahjo juga meminta agar para ASN menyampaikan informasi yang positif dan benar kepada masyarakat terkait pencegahan Covid-19.

Lantaran harus melakukan kerja secara jarak jauh, beban kerja ASN yang berdampak Covid-19 akan diringankan,"

Baca Juga: Lama Tak Muncul, Limbad Justru Kepergok Berurusan dengan Polisi di Tengah Wabah Corona hingga Menangis dan Mengemis Hal Ini

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul ASN yang Mudik Saat Pandemi Covid-19 Akan Dikenakan Sanksi Disiplin