Find Us On Social Media :

Sudah Diterapkan! Semua PNS yang Nekat Mudik atau Liburan ke Luar Kota Akan Diberi Hukuman Oleh Pemerintah

Pegawai Negeri Sipil apel di Pemkab Klungkung, Jumat (21/6/2019)

GridFame.id - Saat ini, keadaan Indonesia sudah memasuki tanggap darurat Covid-19.

Persebaran virus corona di berbagai wilayah memang tak bisa dihindarkan.

Selain itu, banyak dari penderita Covid-19 yang tak merasakan gejala apapun hingga merasa dirinya sehat.

Pemerintah menegaskan kepada aparatur sipil negara (ASN) atau PNS dan keluarga untuk tak melakukan mudik saat lebaran.

Baca Juga: Akhirnya Terbebas dari Covid-19, Andrea Dian Beri Dukungan Pahlawan Hidupnya Selama Jalani Perawatan: 'Mereka Pejuang!'

Walaupun pemerintah telah mengeluarkan imbauan untuk tidak mudik, banyak orang masih nekat pulang ke kampung halamannya.

Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (MenPAM-RB) Nomor 41 Tahun 2020.

Tjahjo Kumolo selaku MenPAM-RB berharap agar larangan mudik untuk ASN ini bisa memberantas rantai persebaran Covid-19.

"Untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran, serta mengurangi risiko Covid-19 yang disebabkan oleh mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya di Indonesia," ungkap Tjahjo pada Senin (6/4/2020) dikutip dari Kompas.com.

Tjahjo meminta para ASN dan keluarganya tak melakukan mudik atau berpergian ke luar daerah selama masa darurat Covid-19.

Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik lainnya sampai dengan wilayah NKRI dinyatakan bersih dari Covid-19," demikian bunyi poin 2 SE yang ditandatangani MenPAN-RB Tjahjo Kumolo.

Baca Juga: Masuki Masa Darurat Corona, Presiden Akan Berikan Bantuan Sosial Untuk 3,7 Juta Keluarga di Jabodetabek

Larangan mudik ini tak hanya diberlakukan di instansi pusat.

Setiap instansi daerah juga menerapkan aturan yang sama.

Walaupun demikian, ASN yang berada dalam keadaan mendesak untuk melakukan perjalanan dinas ke luar daerah bisa mendapatkan izin.

Tetapi, izin diberikan jika memang diberikan oleh atasan masing-masing.

Bagi ASN yang melanggar hal tersebut, maka akan diberikan hukuman.

"Apabila terdapat ASN yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan sanksi disiplin," ungkap MenPAM-RB.

Baca Juga: Virus Juga Tidak Berani Masuk Jika Ada Bumbu Dapur Ini di Setiap Sudut Rumah, Kok Bisa?

Selain itu, Tjahjo juga mewajibkan setiap ASN untuk mengisolasi diri dan menggunakan masker ketika berada di luar rumah.

Pasalnya, ASN harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat.

Tjahjo juga meminta agar para ASN menyampaikan informasi yang positif dan benar kepada masyarakat terkait pencegahan Covid-19.

Lantaran harus melakukan kerja secara jarak jauh, beban kerja ASN yang berdampak Covid-19 akan diringankan,"

Baca Juga: Lama Tak Muncul, Limbad Justru Kepergok Berurusan dengan Polisi di Tengah Wabah Corona hingga Menangis dan Mengemis Hal Ini

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul ASN yang Mudik Saat Pandemi Covid-19 Akan Dikenakan Sanksi Disiplin