Keputusan PSBB ini pun dilakukan berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/258/2020.
Tegal diberikan izin PSBB juga karena wilayah-wilayah di Kota Tegal teridentifikasi telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 yang signifikan.
Setelah dilakukan kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah wilayah-wilayah tersebut dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya, oleh tim teknis maka perlu dilaksanakan PSBB.
“PSBB di Tegal perlu diterapkan mengingat peningkatan kasus dan penyebaran virus meningkat signifikan,” kata Terawan sebagaimana dikutip dari Keterangan pers Kemenkes, Jumat (17/4/2020).
Baca Juga: Resmi Mulai 10 April 2020, Ini yang Akan Dihadapi Warga Jakarta Saat PSBB Diterapkan
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Editor | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Komentar