GridFame.id - Sebagai warga negara yang baik, masyarakat wajib membayar pajak.
Bagi warga yang teleh memiliki NPWP wajib memberikan laporan SPT Tahunan ke kantor pajak.
Namun, dalam kondisi di tengah wabah seperti ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memberikan keringanan pada masyarakat.
Ditjen Pajak memberikan keringanan penyampaian dokumen kelengkapan SPT pajak hingga 30 Juni 2020.
Hal ini dilakukan dalam rangka meringankan beban wajib pajak menyiapkan SPT Tahunan dalam kondisi pandemi Covid-19.
Wajib pajak badan dan wajib pajak orang pribadi tetap wajib menyampaikan SPT pajak paling lambat 30 April 2020.
Namun kelengkapan dokumennya bisa dilakukan hingga 30 Juni 2020.
Bagi wajib pajak badan, dokumen SPT tahunan yang disampaikan paling lambat 30 April 2020 yakni berupa Formulir 1771 beserta lampiran 1771 I – IV.
Persyaratan selanjutnya adalah, transkrip kutipan elemen laporan keuangan yang disampaikan sebagai pengganti sementara dokumen laporan keuangan, serta bukti pelunasan pajak jika SPT kurang bayar.
Sementara bagi wajib pajak orang pribadi, pengusaha atau pekerja bebas, SPT pajak yang disampaikan paling lambat 30 April berupa formulir 1770 dan lampiran 1770 I – IV, neraca menggunakan format sederhana dan bukti pelunasan pajak jika SPT kurang bayar.
Adapun dokumen kelengkapan SPT pajak lainnya bisa disampaikan paling lambat tanggal 30 Juni 2020, dilakukan dengan menggunakan formulir SPT pembetulan.
Wajib pajak tidak dikenakan sanksi denda atas keterlambatan penyampaian SPT tahunan. Namun jika ada kekurangan bayar dalam SPT tahunan yang disetorkan setelah 30 April 2020, tetap dikenakan sanksi bunga sebesar dua persen per bulan.
Baca Juga: Lama Tak Ada Kabar, Mantan Kekasih Fitri Tropica Ini Justru Bagikan Kabar Duka: 'Sampai Jumpa Lagi'
“Wajib pajak yang ingin memanfaatkan relaksasi ini harus menyampaikan pemberitahuan sebelum menyampaian SPT secara online melalui www.pajak.go.id,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama melalui siaran resmi, Minggu (19/4/2020).
Fasilitas ini juga tidak dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak yang menyatakan lebih bayar dan meminta restitusi dipercepat (pengembalian pendahuluan), atau oleh wajib pajak yang menyampaikan SPT setelah 30 April 2020.
Kebijakan relaksasi ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: 06 /PJ/2020 tanggal 17 April 2020 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Sehubungan dengan Pandemi Coronavirus Disease 2019.
“Dengan relaksasi ini diharapkan wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan tidak menunda menyetorkan pajak yang terutang karena pajak yang dibayarkan sangat diperlukan oleh negara dalam penanganan wabah Covid-19,” kata Hestu.
Wajib pajak badan juga dapat memanfaatkan penghitungan angsuran PPh Pasal 25 Tahun 2020 dengan menggunakan tarif PPh yang lebih rendah yakni sebesar 22 persen.
Baca Juga: Obat Herbal Cegah Demam Bantu Turunkan Panas Anak, Aman Tanpa Efek Samping!
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelaporan Dokumen Kelengkapan SPT Pajak Diperpanjang hingga 30 Juni 2020".
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Editor | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Komentar