Terkait sanksi yang diberikan, Budi menyebutkan sanksi bagi warga yang tetap nekat mudik bisa mengacu ke Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Mulai dari sanksi ringan untuk pemudik hingga sanksi berat berupa hukuman penjara dan denda ratusan juga.
"Bisa diambil dari sana. Jadi sanksi yang paling ringan yaitu dengan dikembalikannya saja kendaraan tersebut untuk tidak melanjutkan perjalanan mudik," ujar Budi Setiyadi dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (21/4/2020).
Sanksi berat tersebut mengacu pada Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018, yaitu berupa penjara selama satu tahun hingga denda maksimal Rp 100 juta.
Sebelum memberlakukan sanksi tersebut, pihaknya akan membuat aturan teknis terlebih dahulu terkait larangan mudik ini.
Penulis | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Editor | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Komentar