GridFame.id - Pemerintah akhirnya mengambil langkah tegas untuk mencegah penularan virus corona di Indonesia.
Presiden Joko Widodo secara resmi telah mengeluarkan larangan untuk mudik Lebaran 2020.
Mengutip dari Kompas.com, hal itu ditegaskan Jokowi dalam rapat terbatas lewat video conference, Selasa (21/4/2020).
"Pada rapat hari ini, saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang," kata Presiden Jokowi.
Baca Juga: Kini Sudah Sembuh, Arie Untung Bagikan Ramuan Bima Arya untuk Melawan Covid-19
Bukan hanya untuk jajaran pegawai pemerintahan dan BUMN, namun ini berlaku bagi seluruh masyarakat.
Larangan mudik sebelumnya hanya berlaku bagi ASN, TNI, Polri dan Pegawai BUMN.
Namun Kepala Negara menyebutkan, berdasarkan survei, masih ada 24 persen masyarakat yang bersikeras akan mudik.
"Artinya masih ada angka yang sangat besar," kata dia.
Dengan demikian, perlu adanya kebijakan yang lebih tegas agar masyarakat tidak mudik sehingga penyebaran virus corona di Indonesia dapat dicegah.
Larangan mudik ini akan mulai diberlakukan secara efektif pada Jumat (24/4/2020).
Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, larangan mudik ini berlaku untuk seluruh masyarakat berasal dari wilayah zona merah. "Larangan mudik ini akan berlaku efektif terhitung sejak hari Jumat, 24 April 2020," kata Luhut.
Bukan hanya sekedar memberi larangan, Luhut juga mengatakan pihaknya sedang menyiapkan aturan untuk pemberian sanksi bagi yang melanggar.
Meski larangan mudik diberlakukan sejak Jumat besok, namun sanksi baru akan efektif diberlakukan pada 7 Mei 2020.
"Untuk sanksinya efektif 7 Mei 2020," terang Luhut.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan aturan mengenai pembatasan di sektor transportasi.
Terkait sanksi yang diberikan, Budi menyebutkan sanksi bagi warga yang tetap nekat mudik bisa mengacu ke Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Mulai dari sanksi ringan untuk pemudik hingga sanksi berat berupa hukuman penjara dan denda ratusan juga.
"Bisa diambil dari sana. Jadi sanksi yang paling ringan yaitu dengan dikembalikannya saja kendaraan tersebut untuk tidak melanjutkan perjalanan mudik," ujar Budi Setiyadi dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (21/4/2020).
Sanksi berat tersebut mengacu pada Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018, yaitu berupa penjara selama satu tahun hingga denda maksimal Rp 100 juta.
Sebelum memberlakukan sanksi tersebut, pihaknya akan membuat aturan teknis terlebih dahulu terkait larangan mudik ini.
Penulis | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Editor | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Komentar