Hal ini diberlakukan di 15 bandara yang dikelola oleh Angkasa Pura I.
Mengutip dari Kompas.com, kebijakan ini berlaku mulai Jumat 24 April 2020 hingga 1 Juni 2020.
"Untuk mendukung Pemerintah dalam melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 melalui aturan larangan mudik, Angkasa Pura I menghentikan sementara layanan terhadap penerbangan komersial penumpang mulai 24 April hingga 1 Juni 2020," ujar Vice President Corporate Secretary PT Angkasa Pura I (Persero) Handy Heryudhitiawan sesuai siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (23/4/2020).
Namun, masyarakat tak perlu khawatir kehilangan uang yang telah dikeluarkan untuk membeli tiket pesawat.
Baca Juga: Mulai Puasa Pertama, Ibu Sambung Zaskia Sunggah Malah Merasa Bersalah Pada Sang Suami, Kenapa?
Bagi masyarakat yang sudah membeli tiket pada periode tanggal tersebut, maka bisa melakukan refund maupun reschedule.
"Kami menghimbau masyarakat yang sudah memiliki tiket dengan jadwal penerbangan pada periode tersebut agar menghubungi pihak maskapai untuk melakukan refund atau reschedule," terangnya.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan refund dengan datang ke bandara, diimbau untuk menghubungi pihak maskapai terlebih dahulu.
Hal ini untuk mengatur waktu kedatangan ke bandara agar tidak terjadi penumpukan di bandara.
Selain itu masyarakat yang ingin melakukan refund dengan mendatangi bandara diimbau agar tetap memperhatikan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 Protokol pencegahan Covid-19.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Editor | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Komentar