Dikutip dari World of Buzz, hakim Ellyna Othman memerintahkan wanita tersebut untuk menjalani hukuman penjara sejak tanggal penangkapan pada tanggal 18 April.
Ia juga dapat terancam dua bulan penjara lagi jika gagal membayar denda, seperti yang dilaporkan oleh NST.
Menyelinap keluar untuk bertemu dengan orang penting bukan hal yang romantis ketika dikenakan denda RM800.
Bukan hanya sang wanita, pacarnya juga didenda RM1.000 atau dua bulan penjara karena menentang MCO (lockdown) dan mengemudi sepanjang jalan dari rumahnya untuk mencoba kue.
Karena keduanya mengaku bersalah, tuduhan itu dibacakan secara terpisah.
Pengacara kedua pasangan itu, Shalehhuddin Salam, memohon hukuman diringankan.
Penulis | : | Rafida Ulfa |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar