Selain itu, Sitti masih bersikukuh kepada KPAI bahwa dirinya diadili secara berlebihan oleh masyarakat.
Sitti menegaskan bahwa KPAI tidak memiliki standar prosedur untuk mengurusi masalah etik.
Oleh karenanya, Sitti mengungkap bahwa proses pengadilannya terjadi tanpa rujukan dan aturan main.
Dewan Kode Etik KPAI akhirnya merekomendasikan ke presiden Joko Widodo untuk memberhentikan Sitti Hikmawaty secara tidak hormat.
Dikutip dari Kompas.com, Senin (27/4/2020), Presiden Joko Widodo resmi memberhentikan Sitti Hikmawaty sebagai komisioner Komisi Perlindungan Anak (KPAI).
Sekertaris Utama Kementrian Sekertaris Negara, Setya Utama membenarkan bahwa Jokowi telah menandatangani keppres pemecatan Sitti.
Pemecatan Sitti dilakukan pada Keputusan Presiden Nomor 43/P Tahun 2020.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Winnieati Sutanto Putri |
Editor | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Komentar