GridFame.id - Masih ingat komentar komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Sitti Hikmawatty yang membuat heboh masyarakat?
Pada Februari lalu, Sitti memberikan komentar bahwa perempuan bisa hamil tanpa sengaja ketika berenang.
Hal ini disebabkan karena ada jenis sperma yang sangat kuat yang bisa menyebabkan kehamilan walau tanpa adanya hubungan.
Akibat komentar Sitti, para warganet di sosial media menjadi heboh dan meragukan komisioner tersebut sebagai anggota KPAI.
Tak ayal, Sitti dan KPAI malah menjadi bulan-bulanan masyarakat karena kontroversi tersebut.
Selain itu, ucapan Sitti juga menarik bagi media-media besar internasional hingga terpublikasi di luar negeri seperti Daily Star dan Daily Mail.
Lantaran menjadi kontroversi, Sitti akhirnya mencabut ucapannya dan meminta maaf kepada masyarakat karena merasa diadili secara berlebihan.
Maaf dari Sitti nampaknya tak diterima hingga di sosial media ramai menyuarakan #PecatSittiHikmawatty.
Walaupun sudah berlalu beberapa bulan, kasus Sitti ternyata masih ditindak lanjuti oleh KPAI maupun pemerintah.
Ungkapan Sitti tentu saja memberikan dampak yang banyak bagi KPAI.
KPAI sendiri mengungkap bahwa Sitti telah melanggar kode etik.
Ditambah, Sitti tak bisa menjelaskan referensi maupun argumentasi ilmiah yang mendukung pernyataannya tentang kehamilan di kolam renang.
Namun, menurut Dewan Etik KPAI, Sitti enggan mengakui kesalahannya saat dimintai keterangan.
"Komisioner terduga tetap tidak bersedia mengakui kesalahannya meskipun Dewan Etik telah berkali-kali memberikan kesempatan untuk itu," kata Ketua Dewan Etik KPAI, I Dewa Gede Palguna, dikutip dari Kompas.com, Kamis (23/4/2020).
Selain itu, Sitti masih bersikukuh kepada KPAI bahwa dirinya diadili secara berlebihan oleh masyarakat.
Sitti menegaskan bahwa KPAI tidak memiliki standar prosedur untuk mengurusi masalah etik.
Oleh karenanya, Sitti mengungkap bahwa proses pengadilannya terjadi tanpa rujukan dan aturan main.
Dewan Kode Etik KPAI akhirnya merekomendasikan ke presiden Joko Widodo untuk memberhentikan Sitti Hikmawaty secara tidak hormat.
Dikutip dari Kompas.com, Senin (27/4/2020), Presiden Joko Widodo resmi memberhentikan Sitti Hikmawaty sebagai komisioner Komisi Perlindungan Anak (KPAI).
Sekertaris Utama Kementrian Sekertaris Negara, Setya Utama membenarkan bahwa Jokowi telah menandatangani keppres pemecatan Sitti.
Pemecatan Sitti dilakukan pada Keputusan Presiden Nomor 43/P Tahun 2020.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Winnieati Sutanto Putri |
Editor | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Komentar