Untuk mencegah hal itu, Perusahaan Listrik Negara ( PLN) mengimbau pelanggan untuk mengirimkan KWH meter secara berkala setiap bulannya.
General Manager PLN UID Jakarta Raya M Ikhsan Asaad menjelaskan hal tersebut untuk mengantisipasi melonjaknya tagihan karena ditambahkan dengan kelebihan biaya pemakaian listrik yang tercatat dalam KWH meter.
"Kalau (wilayah) Jakarta rentang (waktu mengirimkan KWH meter) tanggal 20 atas, sampai tanggal 30. Supaya di situ juga tidak ada pelanggan yang mengeluh kok bayarnya mahal karena jumlah harinya panjang," ujarnya dalam wawancara yang disiarkan dalam akun Instagram @PLN_Disjaya, Senin (4/5/2020).
Bagi pelanggan yang ingin melaporkan jumlah pemakaian listrik cukup mengirimkan memotret KWH meter melalui nomor WhatsApp PLN 08122 123 123.
Ikhsan menjelaskan, pihak call center akan memberikan arahan kepada pelanggan untuk mengirimkan kembali KWH meter bulan berikutnya pada tanggal yang sama.
"Jadi kita atur. Kalau pelanggan A mengirimkan foto meteran tanggal 21 maka nanti disampaikan tanggal 21 bulan depan baru dia kirim lagi," ungkapnya.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Editor | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Komentar